Sabtu, 19 Oktober 2013

Inilah Akhir Perempuan yang Mencekik dan Membakar Korban Hingga Tewas

Jakarta - Pembunuhan sadis yang diotaki perempuan paruh baya, Norita Silalahi (31) harus menebus kesalahannya dengan menghuni penjara selama 19 tahun. Turut dihukum 2 orang lainnya yang membantu, Tumpal Pasaribu (36) dan Andre Simanungkalit (27) karena membantu pembunuhan berencana tersebut.

Pembunuhan sadis ini bermula saat sekawanan perampok itu gagal menggasak sebuah toko di Pangaribuan, Sumatera Utara pada Juni 2012. Lantas, gerombolan perampok tersebut pun memutar otak untuk bisa mendapatkan uang dengan jalan pintas.

Saat mereka pulang ke Tarutung, di dalam mobil yang tengah melaju, Norita lantas mencetuskan ide untuk merampok toko kemenyan. "Bagaimana toko kemenyan dari Dolok Sanggul? Itu sajalah yang kita rampok," kata Norita kepada Tumpal, Andre dan Ronal Siregar seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Sabti (19/10/2013).

Usulan jahat ini lantas disetujui bersama-sama. Guna menghilangkan jejak, mereka sepakat akan membakar mayat korban. Langkah pertama yaitu Norita menelepon pemilik toko, Gersom Sinaga dan mengajak bertemu dengan dalih membicarakan jual beli kemenyan.

Gersom tidak menaruh curiga sama sekali dan mereka bertemu di sebuah rumah makan di Dolok Sanggul pada 29 Juni 2012. Pertemuan itu hanya sebatas berkenalan bisnis dan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya di Tarutung beberapa hari lagi.

Sepulangnya, Norita lalu mengadakan musyawarah jahat dengan komplotannya untuk mengatur strategi pembunuhan. Setelah matang, Norita lalu menelepon Gersom dan mengajak pertemuan lagi pada 2 Juli 2012. Norita lalu menyewa mobil untuk menjemput Gersom di simpang tiga Sibolga.

Setelah naik mobil, Norita dan Gersom lalu meluncur ke Tarutung. Di tengah jalan, Norita menaikkan Ronal dengan alasan teman sekampung yang mau nebeng pulang. Di tengah jalan, korban lalu menghentikan kendaraan dan Ronal yang duduk di belakang Gersom langsung mencekik Gersom dengan kawat rem sepeda motor. Nyawa Gersom pun melayang dibuatnya

Setelah itu, datanglah mobil lain yang ditumpangi anggota komplotan lainnya. Lalu mobil dibawa ke sebuah desa yang sepi dan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa lalu disiram dengan bensin 5 liter. Sebelum dibakar, harta Gersom digasak terlebih dahulu yaitu uang sebesar Rp 10 juta. Usai mobil terbakar, mereka lalu pulang lagi ke Tarutung.

Keesokan harinya bangkai mobil ditemukan dan polisi lantas menyidik kasus tersebut dan ditangkaplah sekawanan perampok sadis tersebut.

Pada 20 Maret 2013, Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memutuskan Norita dkk telah melakukan pembunuhan berencana. "Menghukum Norita dan Tumpal Pasaribu dengan hukuman 19 tahun penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Dominggus Silaban, Mathilda Chyristina dan Yudi Dharma.

Pelaku lainnya diadili dengan perkara terpisah.

Sumber : Link
Hosting Gratis

0 komentar:

Posting Komentar

Setiap comment yang berbau SARA automatic deleted, Berkomentar lah yang sopan dan bijaksana. Cipatakan kondisi harmonis, sosialis, Jangan sampai ada kudeta harmonisasi yang berujung kepada statusisasi :P

Copyright © 2013 Cuplikan Tarutung All Right Reserved