Perkosa Adik Ipar yang Masih SD, Eko Dihukum 8 Tahun
Jakarta - Pemerkosaan di lingkungan keluarga terus terjadi. Kali ini menimpa siswi SD kelas 6 di Tarutung yang diperkosa oleh kakak iparnya, Eko (20). Atas perbuatannya, Eko dihukum 8 tahun penjara.
Pemerkosaan ini awalnya terjadi saat keluarga Eko mengadakan pesiar ke Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada 27 Desember 2012. Mereka sekeluarga hendak merayakan pesta tahun baru dan berziarah ke makam keluarga.
Tepat malam tahun baru, Eko memanggil korban ke kamar. Korban merupakan adik istrinya. Di kamar itu, Eko merenggut keperawanan korban. Usai memperkosa, Eko mengancam korban. "Jangan kau kasih tahu sama kakakmu," kata Eko seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/10/2013).
Tindakan bejat ini diulangi lagi keesokan harinya di kamar yang sama. Namun kali ini korban berontak dan membuat keluarga yang tengah menonton TV curiga. Paman korban pun penasaran dan mengintip ruang kamar. Setelah kecurigannya memuncak, paman korban masuk ke kamar dengan paksa. Didapatilah Eko tengah memerkosa korban. Atas hal ini, Eko lalu diseret ke Polres Humbang Hasundutan.
"Saya menyesali perbuatan saya," ujar Eko.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eko selama 12 tahun penjara. Adapun ancaman maksimal yaitu 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Apa kata mejelis hakim?
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan penjara," putus majelis hakim PN Tarutung yang terdiri dari Dominggus Silaban, Mathilda CK dan Yudi Dharma pada 23 April 2013 silam.
Sebelumnya, pemerkosaan di lingkungan keluarga juga terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Sunarko dan Didik Purwanto memperkosa cucu tirinya hingga hamil. Korban lalu dikeluarkan dari sekolah. Adapun kedua kakek itu dihukum 8 tahun penjara. JPU banding atas vonis itu karena tuntutan 15 tahun tidak dipenuhi.
Sumber : Link
Pemerkosaan ini awalnya terjadi saat keluarga Eko mengadakan pesiar ke Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada 27 Desember 2012. Mereka sekeluarga hendak merayakan pesta tahun baru dan berziarah ke makam keluarga.
Tepat malam tahun baru, Eko memanggil korban ke kamar. Korban merupakan adik istrinya. Di kamar itu, Eko merenggut keperawanan korban. Usai memperkosa, Eko mengancam korban. "Jangan kau kasih tahu sama kakakmu," kata Eko seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/10/2013).
Tindakan bejat ini diulangi lagi keesokan harinya di kamar yang sama. Namun kali ini korban berontak dan membuat keluarga yang tengah menonton TV curiga. Paman korban pun penasaran dan mengintip ruang kamar. Setelah kecurigannya memuncak, paman korban masuk ke kamar dengan paksa. Didapatilah Eko tengah memerkosa korban. Atas hal ini, Eko lalu diseret ke Polres Humbang Hasundutan.
"Saya menyesali perbuatan saya," ujar Eko.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eko selama 12 tahun penjara. Adapun ancaman maksimal yaitu 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Apa kata mejelis hakim?
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan penjara," putus majelis hakim PN Tarutung yang terdiri dari Dominggus Silaban, Mathilda CK dan Yudi Dharma pada 23 April 2013 silam.
Sebelumnya, pemerkosaan di lingkungan keluarga juga terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Sunarko dan Didik Purwanto memperkosa cucu tirinya hingga hamil. Korban lalu dikeluarkan dari sekolah. Adapun kedua kakek itu dihukum 8 tahun penjara. JPU banding atas vonis itu karena tuntutan 15 tahun tidak dipenuhi.
Sumber : Link
0 komentar:
Posting Komentar
Setiap comment yang berbau SARA automatic deleted, Berkomentar lah yang sopan dan bijaksana. Cipatakan kondisi harmonis, sosialis, Jangan sampai ada kudeta harmonisasi yang berujung kepada statusisasi :P