Kejari Tarutung Periksa Kepala Dinas Dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara
Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Dinas Pendidikan
Tarutung-andalas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rudolf Manalu dan mantan Kadisdik sebelumnya Joskar Limbong.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara, MLH, selaku rekanan yang kini sudah ditetapkan Kejari sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Disdik Taput TA 2012.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdik Taput RM, dan mantan Kadisdik Taput, JL, keduanya kita periksa sebagai saksi untuk perkara tersangka MLH,”tandas Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung Hery P Situmorang, kepada wartawan Kamis (12/12).
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauhmana peranan kedua pejabat Disdik Taput tersebut dalam kaitannya dengan proyek Bansos yang ditangani tersangka MLH. Selain itu, juga ingin mengetahui secara pasti bagaimana awalnya proyek dana Bansos tersebut hingga bisa ditangani MLH.
“Kita ingin mengetahui peranan masing-masing, apakah betul mereka (Kadis dan Mantan Kadis) tidak punya peranan dalam proyek yang ditangani MLH, atau tidak.
Apakah mereka menyuruh MLH mengerjakan proyek atau tidak,”ujarnya.
Hal ini penting untuk mengetahui secara pasti bagaimana kronologis proyek dana Bansos tersebut, hingga bisa ditangani tersangka MLH dan siapa yang mensubkotrakkan proyek tersebut kepada tersangka.
“Sebab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, pihak sekolah tidak boleh mensubkontrakkan proyek, tapi nyatanya berdasarkan hasil pemeriksaan kami, proyek Bansos tersebut disubkontrakkan,”jelasnya.
Selain memeriksa Kadis dan mantan Kadis, dalam perkara tersangka MLH, Kejari Tarutung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Seperti, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasana Sekolah Disdik Taput Arifin Simamora, serta Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat (TPR2).
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos TA 2012 di 77 sekolah di Taput dengan pagu sebesar Rp 27,5 miliar, Kejari Tarutung dan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborongborong, telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari dua rekanan dan empat kepala sekolah.(HOT)
Sumber : Link
Tarutung-andalas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rudolf Manalu dan mantan Kadisdik sebelumnya Joskar Limbong.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara, MLH, selaku rekanan yang kini sudah ditetapkan Kejari sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Disdik Taput TA 2012.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdik Taput RM, dan mantan Kadisdik Taput, JL, keduanya kita periksa sebagai saksi untuk perkara tersangka MLH,”tandas Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung Hery P Situmorang, kepada wartawan Kamis (12/12).
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauhmana peranan kedua pejabat Disdik Taput tersebut dalam kaitannya dengan proyek Bansos yang ditangani tersangka MLH. Selain itu, juga ingin mengetahui secara pasti bagaimana awalnya proyek dana Bansos tersebut hingga bisa ditangani MLH.
“Kita ingin mengetahui peranan masing-masing, apakah betul mereka (Kadis dan Mantan Kadis) tidak punya peranan dalam proyek yang ditangani MLH, atau tidak.
Apakah mereka menyuruh MLH mengerjakan proyek atau tidak,”ujarnya.
Hal ini penting untuk mengetahui secara pasti bagaimana kronologis proyek dana Bansos tersebut, hingga bisa ditangani tersangka MLH dan siapa yang mensubkotrakkan proyek tersebut kepada tersangka.
“Sebab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, pihak sekolah tidak boleh mensubkontrakkan proyek, tapi nyatanya berdasarkan hasil pemeriksaan kami, proyek Bansos tersebut disubkontrakkan,”jelasnya.
Selain memeriksa Kadis dan mantan Kadis, dalam perkara tersangka MLH, Kejari Tarutung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Seperti, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasana Sekolah Disdik Taput Arifin Simamora, serta Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat (TPR2).
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos TA 2012 di 77 sekolah di Taput dengan pagu sebesar Rp 27,5 miliar, Kejari Tarutung dan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborongborong, telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari dua rekanan dan empat kepala sekolah.(HOT)
Sumber : Link
0 komentar:
Posting Komentar
Setiap comment yang berbau SARA automatic deleted, Berkomentar lah yang sopan dan bijaksana. Cipatakan kondisi harmonis, sosialis, Jangan sampai ada kudeta harmonisasi yang berujung kepada statusisasi :P