PA Tarutung Gelar Acara Diskusi
Dalam proses persidangan, Berita Acara Sidang (BAS) merupakan komponen penting yang menentukan keabsahan suatu putusan. Berita Acara Sidang merupakan akta resmi/akta autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang yang isinya memuat peristiwa, kejadian yang didapat dalam persidangan suatu perkara yang berfungsi sebagai dasar bagi majelis hakim membuat putusan”. Demikian pernyataan yang dikemukakan oleh Bapak Amri Yantoni, SHI.,MA (Hakim) ketika memulai menyampaikan materi diskusi.
Selasa, tanggal 26 November 2013 bertempat di ruang sidang, Pengadilan Agama Tarutung kembali menggelar acara diskusi dengan nara sumber Bapak Amri Yantoni, SHI.,MA dengan judul makalah “Pentingnya Berita Acara Sidang”, dengan moderator Alfian Martinus Hutagalung.
Hadir dalam acara ini Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Pansek, Wasek, pejabat yang lainnya, staf serta Tenaga Honorer Pengadilan Agama Tarutung.
Banyak hal yang disampaikan oleh nara sumber dalam acara diskusi ini yang berkaitan langsung dengan masalah-masalah berita acara sidang yaitu mulai dari pengertian BAS, Sifat dan Kedudukan BAS, Fungsi BAS, Isi dan tata cara Pembuatan BAS dan yang lainnya.
Acara diskusi ini cukup hidup hal ini terbukti dengan banyaknya yang menanggapi materi makalah yang disampaikan oleh nara sumber. Karena asyiknya berdiskusi, rupanya tiada terasa acara telah berlangsung hampir dua jam, maka bertepatan dengan pukul 11.00 WIB acarapun ditutup oleh moderator seraya mengajak semua peserta untuk melafazkan hamdalah, alhamdulillahi robbil ‘alamin dengan harapan semoga acara ini mendapat ridho dari Allah swt dan membawa manfaat bagi lembaga dalam hal ini Pengadilan Agama Tarutung.(admin/alfian)
Sumber : Link
0 komentar:
Posting Komentar
Setiap comment yang berbau SARA automatic deleted, Berkomentar lah yang sopan dan bijaksana. Cipatakan kondisi harmonis, sosialis, Jangan sampai ada kudeta harmonisasi yang berujung kepada statusisasi :P