Putaran 2 Pilkada Taput, Maret
MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Utara Sumatera Utara memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara putaran 2 (dua) akan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2014 mendatang.
Penetapan tanggal Pilkada taput Putaran 2 tersebut disepekati dalam Rapat Pleno KPUD Taput, hari ini di Kantor KPUD Taput di Tarutung dengan dihadiri dua pasangan Cabup Taput serta Panwas Kabupaten TU serta tim sukses pasangan calon.
Salah satu pasangan calon Bupati Taput, Nikson Maulitae Nababan kepada Waspada Online, malam ini, “Sesuai Rapat Pleno KPUD Tapanuli Utara Pilkada putaran 2 akan ditetapkan, Kamis, 6 Maret 2014.”
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) Mulia Banurea mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara (Taput) putaran dua pada kamis, 6 Maret 2014. Agar tak berbenturan dengan Pemilihan Legislatif, 9 April 2014
“Penentuan jadwal memang sudah disesuaikan dengan jadwal tahapan Pileg, jadi tidak akan berbenturan, karena jadwalnya memang masih bisa dikejar,”ujarnya, hari ini.
Pada putaran kedua ini pasangan yang berhak ikut bertarung adalah pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.
Keduanya merupakan peraih suara terbanyak putara pertama yakni pasangan nomor urut 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu, dengan jumlah suara sebanyak 39.484 atau 27, 66 persen.
Selanjutnya, pasangan nomor 5 Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir berada di posisi kedua dengan perolehan suara mencapai 35.654 atau 24,98 persen.
Penetapan Pilkada Taput Putaran 2 tersebut pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan 3 pasangan calon lainnya terhadap keputusan KPUD Taput yang menetapkan pasangan Saur-Manerep, Nikson-Mauliate sebagai peraih suara terbanyak.
MK menolak gugatan 3 pasangan calon Bupati Taput dan memerintahkan KPUD Taput menggelar Pilkada putaran 2
Penetapan tanggal Pilkada taput Putaran 2 tersebut disepekati dalam Rapat Pleno KPUD Taput, hari ini di Kantor KPUD Taput di Tarutung dengan dihadiri dua pasangan Cabup Taput serta Panwas Kabupaten TU serta tim sukses pasangan calon.
Salah satu pasangan calon Bupati Taput, Nikson Maulitae Nababan kepada Waspada Online, malam ini, “Sesuai Rapat Pleno KPUD Tapanuli Utara Pilkada putaran 2 akan ditetapkan, Kamis, 6 Maret 2014.”
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) Mulia Banurea mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara (Taput) putaran dua pada kamis, 6 Maret 2014. Agar tak berbenturan dengan Pemilihan Legislatif, 9 April 2014
“Penentuan jadwal memang sudah disesuaikan dengan jadwal tahapan Pileg, jadi tidak akan berbenturan, karena jadwalnya memang masih bisa dikejar,”ujarnya, hari ini.
Pada putaran kedua ini pasangan yang berhak ikut bertarung adalah pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.
Keduanya merupakan peraih suara terbanyak putara pertama yakni pasangan nomor urut 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu, dengan jumlah suara sebanyak 39.484 atau 27, 66 persen.
Selanjutnya, pasangan nomor 5 Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir berada di posisi kedua dengan perolehan suara mencapai 35.654 atau 24,98 persen.
Penetapan Pilkada Taput Putaran 2 tersebut pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan 3 pasangan calon lainnya terhadap keputusan KPUD Taput yang menetapkan pasangan Saur-Manerep, Nikson-Mauliate sebagai peraih suara terbanyak.
MK menolak gugatan 3 pasangan calon Bupati Taput dan memerintahkan KPUD Taput menggelar Pilkada putaran 2
0 komentar:
Posting Komentar
Setiap comment yang berbau SARA automatic deleted, Berkomentar lah yang sopan dan bijaksana. Cipatakan kondisi harmonis, sosialis, Jangan sampai ada kudeta harmonisasi yang berujung kepada statusisasi :P