Jaksa Bawa Hendry Simanjuntak SpOG ke Manado
Metrotvnews.com, Medan: Dokter yang divonis melakukan malapraktik, Hendry Simanjuntak SpOG, dibawa tim Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tarutung di Desa Sitanggang, Kecamatan Siborongborong, Sumatra Utara, ke Manado, Sulawesi Utara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa (26/11), mengatakan terpidana tersebut diamankan pada Minggu (24/11) sekitar pukul 20.15 WIB, dan langsung dibawa dengan menggunakan pesawat terbang ke Manado.
Menurut dia, serah terima buronan itu, dilakukan di lokasi Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. "Terpidana Hendry ditangkap tim Kejaksaan Agung, ketika pulang ke kampung halamannya di Siborongborong," ucap Chandra.
Dia menyebutkan, saat terpidana tersebut diringkus, tidak ada melakukan perlawanan dengan petugas Kejagung dan Kejari Tarutung.
"Hendry sudah lama jadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencaharian orang (DPO) dalam kasus malapraktik persalinan di Manado," kata Chandra.
Hendry Simanjuntak bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendy Siagian divonis bersalah dalam kasus malapraktik di Rumah Sakit Manado pada 2010 sehingga meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey.
Pada pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter tersebut divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan malapraktik. Kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Hendry dinyatakan terbukti bersalah melakukan malapraktik dan divonis 10 bulan penjara pada 10 September 2012.
Namun, setelah vonis, dokter spesialis kandungan itu kabur dan dinyatakan sebagai buronan.
Sumber : Link
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa (26/11), mengatakan terpidana tersebut diamankan pada Minggu (24/11) sekitar pukul 20.15 WIB, dan langsung dibawa dengan menggunakan pesawat terbang ke Manado.
Menurut dia, serah terima buronan itu, dilakukan di lokasi Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. "Terpidana Hendry ditangkap tim Kejaksaan Agung, ketika pulang ke kampung halamannya di Siborongborong," ucap Chandra.
Dia menyebutkan, saat terpidana tersebut diringkus, tidak ada melakukan perlawanan dengan petugas Kejagung dan Kejari Tarutung.
"Hendry sudah lama jadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencaharian orang (DPO) dalam kasus malapraktik persalinan di Manado," kata Chandra.
Hendry Simanjuntak bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendy Siagian divonis bersalah dalam kasus malapraktik di Rumah Sakit Manado pada 2010 sehingga meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey.
Pada pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter tersebut divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan malapraktik. Kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Hendry dinyatakan terbukti bersalah melakukan malapraktik dan divonis 10 bulan penjara pada 10 September 2012.
Namun, setelah vonis, dokter spesialis kandungan itu kabur dan dinyatakan sebagai buronan.
Sumber : Link
0 komentar:
Posting Komentar
Setiap comment yang berbau SARA automatic deleted, Berkomentar lah yang sopan dan bijaksana. Cipatakan kondisi harmonis, sosialis, Jangan sampai ada kudeta harmonisasi yang berujung kepada statusisasi :P